Rabu, 03 Januari 2018

Pola Kebijakan Pengembangan Guru Produktif Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 Update 2018

Pola Kebijakan Pengembangan Guru Produktif Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 Update 2018 akan saya bagikan dalam postingan kali ini. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dunia pendidikan khususnya SMK sangat terbantu karena akan terciptanya sinergi antar instansi dan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam usaha mengangkat kualitas SMK.


Kehadiran Buku Serial Revitalisasi SMK diharapkan dapat memudahkan penyebaran informasi bagaimana tentang Revitalisasi SMK yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder sehingga bisa menghasilkan lulusan yang terampil, kreatif, inovatif, tangguh, dan sigap menghadapi tuntutan dunia global yang semakin pesat.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 menetapkan empat poin yang menjadi fokus revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, khususnya untuk penyediaan tenaga kerja trampil. Keempat poin tersebut melingkupi revitalisasi kurikulum, pendidik & tenaga kependidikan, kerja sama, dan lulusan. Kurikulum untuk jenjang SMK sering dianggap kaku oleh berbagai kalangan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap pakai oleh dunia usaha dan industri. Dengan revitalisasi ini, dari tiga kurikulum di SMK ada satu kurikulum yang dirancang lebih fleksibel. Artinya, kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan industri. Melalui kurikulum ini diharapkan konsep link and match akan membumi di industri kita.

Silakan unduh file Buku Pola Kebijakan Pengembangan Guru Produktif Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 Update 2018 [DI SINI]

Baca Juga: 
Load disqus comments

0 komentar